btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 20 Maret 2025 – 23:20 WIB
Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ahmad Gong Matua (kemeja hijau) bersama terdakwa Andriansyah Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Namun bila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, lanjut dia, maka diganti pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Kedua terdakwa melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih," tegas Bambang.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/3), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya,” ujar  Andriyansyah.

JPU Bambang dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terjerat korupsi atas Kegiatan Fisik DAK tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 16.245.067.888.

"Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," paparnya.

Kemudian, Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit senilai Rp 8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit senilai Rp 4.755.843.000.

Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu