Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun bila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, lanjut dia, maka diganti pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Kedua terdakwa melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih," tegas Bambang.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/3), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya,” ujar Andriyansyah.
JPU Bambang dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terjerat korupsi atas Kegiatan Fisik DAK tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 16.245.067.888.
"Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," paparnya.
Kemudian, Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit senilai Rp 8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit senilai Rp 4.755.843.000.