Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 20 Maret 2025 – 23:20 WIB

Terdakwa Ahmad Gong Matua (kemeja hijau) bersama terdakwa Andriansyah Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
"Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan. Adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar," jelas Bambang.(antara/jpnn)