btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 20 Maret 2025 – 23:20 WIB
Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ahmad Gong Matua (kemeja hijau) bersama terdakwa Andriansyah Siregar ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan. Adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar," jelas Bambang.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua dituntut delapan tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu