Eks Suami Nindy Ayunda Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan JPU
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofwan menjelaskan pertimbangan yang meringankan hukaman terhadap mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
Askara dituntut satu tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara.
Asep menjelaskan, pertimbangan JPU menuntut Askara satu tahun penjara karena barang bukti narkotika yang disita sejumlah 1,5 butir pil happy five.
Kemudian ada asesmen dari BNNP yang menyebutkan bahwa Askara harus menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas, menjadi alasan kami melakukan penuntutan (tersebut)," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5).
Selain itu, Askara juga tak pernah terlibat masalah hukum sehingga meringankan tuntutannya dalam perkara persidangannya tersebut.
"Dia masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya. Itulah pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan juga," ucap Asep.
Namun dia menegaskan, JPU tak menjadikan permintaan Nindy Ayunda sebagai pertimbangan.