Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
jpnn.com, BATANG - Eks Tanah Pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil lumbung padi terbesar di Jawa.
Daerah ini juga memiliki lahan pertanian produktif yang digunakan oleh petani untuk bercocok tanam padi. Sayangnya, status kepemilikan tanahnya tidak diketahui dengan jelas bahkan menuai sengketa selama puluhan tahun.
Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (9/6) membahas rencana pelaksanaan reforma agraria di eks Tanah Pusaka itu.
Rapat dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria Hermawan, Direktur Landreform Sudaryanto.
Kemudian, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andry Novijandri, Direktur Penatagunaan Tanah Sukiptiyah dan Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Oloan Sitorus, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari.
Andi Tenrisau menyampaikan tujuan kedatangannya di Kabupaten Batang untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria di eks Tanah Pusaka.
Menurutnya, eks Tanah Pusaka itu kualifikasinya adalah tanah yang dikuasai oleh negara sehingga ini merupakan bagian dari objek Reforma Agraria yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah kepada subjek hukum tertentu yang memenuhi syarat.
"Meskipun masih ada hambatan tertentu misalnya sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan yang harusnya diselesaikan dulu baru dilakukan tindak lanjut untuk dilakukan redistribusi tanah,” ungkapnya.