Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Akademisi Khawatir Putusan Hakim Berdasar Tekanan Publik
"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” kata Chairul Huda.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo menarik untuk teliti.
Mahrus Ali melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim.
Pertimbangan hukum dari hakim tersebut dinilai kurang lengkap.
Eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan dokrin doktrin hukum.
Eksaminasi penting dilakukan, karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.
Sementara itu, saat sidang vonis kasus Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2022) lalu, Ketua Majelis Hakum Wahyu Iman membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.