Eksekusi Jurit Masih Ngambang
Kamis, 11 Desember 2008 – 22:14 WIB
Apakah rencananya tetap akhir Desember 2008? ”Sedapat mungkin segera,” tegasnya.Bagaimana upaya hukum TPTM yang masih menunggu grasi II? ”Ya, terserah mereka, kita cuma menangani saja,” paparnya. Pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM juga hanya menunggu. ”Soal eksekusi keputusannya ada pada Kejaksaan Agung. Kami hanya menerima titipan, bila mereka mau mengambil atau mengeksekusinya, ya terserah mereka kapan saja,” beber Akbar, Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan.
Akbar juga menegaskan, soal liputan media massa di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, juga merupakan kewenangan dari Kejagung untuk memberi izin. ”Memang ada satu surat izin dari Departemen Hukum dan HAM. Tapi keputusan semuanya ada pada Kejagung,” tukasnya. Selain Jurit, Kejagung rencananya juga mengeksekusi Namaona Denis, warga negara Nigeria yang terseret kasus kepemilikan heroin 1 Kg. Sementara, Jurit terbelit kasus pembunuhan.
”Kami masih minta konfirmasi daerah yang bersangkutan,” kata Ritonga pekan lalu. Jurit ditangani Kejati Sumsel dan Namaona ditangani Kejati Banten.”Rencananya, akhir tahun eksekusi harus selesai,” kata Ritonga. Dia menyebut, upaya hukum yang dimiliki dua terpidana mati tersebut sudah penuh.