Eksekusi Jurit Masih Ngambang
Kamis, 11 Desember 2008 – 22:14 WIB
Pada April 1998, dalam sidang di PN Sekayu, Jurit dan Ibrahim mendapatkan vonis hukuman mati. Sedangkan dua teman Jurit lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup. Namun, dalam sidang di PN Palembang, Jurit divonis hukuman seumur hidup.Jurit kemudian menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) I. PK I tersebut ditolak MA pada 2004. Jurit mengajukan PK II atas hukuman seumur hidup kepada MA yang juga ditolak pada Februari 2006. Jurit pun telah melayangkan grasi I kepada pada Presiden RI Megawati. Sayang, upaya grasinya kandas setelah ditolak presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, tahun 2007 lalu, Jurit melalui kuasa hukumnya TPTM kembali mengajukan grasi lagi kepada Presiden SBY. Hingga saat ini, putusan grasi II tersebut belum ada kejelasannya.(gus/jpnn)