Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:46 WIB
Kasus seperti ini, menurut Jhonson, dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Parlin pada pengadilan tingkat pertama dibebaskan dari dakwaan melakukan ekploitasi di kawasan hutan ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali, Parlin justru dinyatakan bersalah. Hanya saja, isi putusan banyak memiliki kejanggalan karena menyebut terdakwa ditahan padahal selama ini tak ditahan. Putusan PK juga tak menyatakan eksekusi sehingga membingungkan jaksa. (pra/jpnn)