Patra menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Barat yang isinya meminta agar PN Jakbar segera melakukan eksekusi. Surat bernomor 03/PAN.2/6/P/12/SK.Perd bertanggal 15 Februari itu merupakan desakan MA agar masalah ini segera dituntaskan. (cha/jpnn)
JAKARTA--Gagalnya proses eksekusi terhadap sembilan orang yang ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pengelolaan Universitas