Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap

Senin, 15 September 2008 – 15:19 WIB
Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Adelin Lis kabur sebagai buronan yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah, dengan hanya meninggalkan aset perusahaannya yang nilainya sangat sedikit. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, aset yang ditinggalkan buronan illegal logging itu tak cukup untuk menutupi kewajibannya mengembalikan keuangan negara yang mencapai Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS.

 

”Sudah jelas aset Adelin Lis tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya. Asetnya cuma berapa, yang dirampas cuma sedikit. Itu hanya berapa miliar. Sedangkan dia harus mengembalikan ratusan miliar,” ungkap Marwan Effendi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/9).

 

Karena aset yang ditinggalkan Adelin sangat sedikit, Marwan berpendapat, upaya pengembalian uang negara lebih baik menunggu tertangkapnya bos Mujur Timber Grup itu. Bagaimana bila Adelin belum juga tertangkap dalam waktu dekat? Marwan mengatakan, sudah pasti akan semakin memberatkan masa hukumannya. Karena dalam putusan kasus ini disebutkan, bila dalam waktu sebulan sejak adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata kerugian negara belum dibayarkan, maka hukuman ditambah 5 tahun.  ”Jadi bisa menjadi 15 tahun,” kata Marwan.

 

Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara  kepada Adelin. Adelin yang hingga kini masih buron itu juga didenda Rp1 milyar subsider enam bulan kurungan. Belum cukup, MA juga mewajibkan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp119,8 milyar dan 2,9 juta dolar AS.

 

JAKARTA – Adelin Lis kabur sebagai buronan yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah, dengan hanya meninggalkan aset perusahaannya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA