Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap
Bunyi putusan kasasi, seperti dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di hadapan wartawan di gedung MA pada 1 Agustus 2008 silam, ’Menyatakan terdakwa Adelin Lies telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini tidak bisa dipenuhi, maka pidana penjara akan ditambah lima tahun.’
Adelin dinilai bersalah dalam memanfaatkan ijin HPH yang dimilikinya dengan melakukan pembalakan liar di sejumlah areal hutan Sumatera Utara dalam kurun waktu 1991 hingga 2006. Sejumlah areal itu ada di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun dan Tana Karo. Kerugian negara akibat pembalakan lair itu diperkirakan mencapai Rp950 triliun. (sam)