Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4), bekas pegawai Ditjen Pajak dan Bappenas tersebut menjadi penghuni Lapas Cipinang. Hanya saja untuk eksekusi harta berupa mata uang rupiah senilai 60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilakukan. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, eksekusi harta Bahasyim belum bisa sepenuhnya dilakukan karena terkendala proses administrasi perbankan. "Eksekusi barang bukti (termasuk uang) besok," kata Adi di Kejagung, Senin (30/4).
Pihak yang menjadi eksekutor putusan atas Bahasyim adalah Kejati DKI yang dibantu Kejari Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana di rekening BRI yang digunakan Kejati DKI untuk menampungan barang bukti, ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Besok pagi jam 9 dari rekening BRI ke BNI kemudian ke kas negara," tambah Adi.
Sementara untuk aset lain, Adi mengaku belum tahu sebab perlu proses pelelangan. "Ini baru tahap uang dulu," tambah dia.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:51 WIB - Hukum
Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:15 WIB - Hukum
Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB - Dahlan Iskan
Gelap Cahaya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 18 Oktober 2024 Naik, Berikut Perinciannya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:05 WIB - Kriminal
Seorang Perempuan Tewas di Indekos Semarang, Penuh Luka, Berlumuran Darah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:31 WIB - Politik
Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:17 WIB