Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan

Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB
Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang  Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4), bekas pegawai Ditjen Pajak dan Bappenas tersebut menjadi  penghuni Lapas Cipinang.

Hanya saja untuk eksekusi harta berupa mata uang rupiah senilai 60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilakukan. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, eksekusi harta Bahasyim belum bisa  sepenuhnya dilakukan karena terkendala proses administrasi perbankan. "Eksekusi barang bukti (termasuk uang) besok," kata Adi di Kejagung, Senin (30/4).

Pihak yang menjadi eksekutor putusan atas Bahasyim adalah Kejati DKI yang dibantu Kejari Jakarta Selatan. Andi menjelaskan, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana di rekening BRI yang digunakan Kejati DKI untuk menampungan barang bukti, ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Besok pagi jam 9 dari rekening BRI ke BNI kemudian ke kas negara," tambah Adi.

Sementara untuk aset lain, Adi mengaku belum tahu sebab perlu proses pelelangan. "Ini baru tahap uang  dulu," tambah dia.

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang  Bahasyim Assifie. Terhitung Senin (30/4),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News