Eksekusi Uang Bahasyim Terkendala Administrasi Perbankan
Senin, 30 April 2012 – 17:31 WIB
Majelis kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold Hutagalung juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.
Bahasyim tercatat sebagai terdakwa dengan aliran dana korupsi tertinggi selama ini. Modusnya memindahkan harta Rp 932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. (pra/jpnn)