Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB
Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkara. Terpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orang. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).
Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkoba. Dan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November. (fal/kim)