Eksekusi WN Nigeria Molor
Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:58 WIB
Namaona Denis divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 September 2001 karena terbukti membawa satu kilogram heroin. Namun, saat mengajukan banding, putusan pengadilan tinggi justru menjatuhkan hukuman mati. Demikian juga, putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ritonga mengisyaratkan, dua terpidana mati bakal dieksekusi di penghujung 2008 ini. Selain Denis, seorang lagi adalah Jurit bin Abdullah, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. ''Rencananya, akhir tahun harus selesai,'' kata Ritonga (Jawa Pos,5/12). Ketika itu, dia menyebutkan, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana itu sudah penuh.