Eksekusi Yayasan Supersemar Tunggu Respon Kejagung
Dalam putusan MA Nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta, dan Rp139,2 miliar kepada negara.
Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta USD 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.
Atas hal ini negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar USD 420 juta, dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.
Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jaksel memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.(boy/jpnn)