Eksekutor Pembunuh Najamuddin Sewang Dihukum 20 Tahun Penjara
Seusai membacakan putusan, Johnicol memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding terkait vonis yang dikeluarkan.
"Jika tidak menerima dengan putusan ini, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Kalau menerima vonis maka dinyatakan inkracht," bebernya.
Kasus pembunuhan Najamuddin Sewang bikin gempar warga di Sulawesi Selatan, terutama Kota Makassar.
Pembunuhan terhadap Najamuddin diduga kuat akibat cinta segitiga antara eks Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Rachmawati, dan korban.
Selain itu, otak pembunuhan, Iqbal Asnan sudah meninggal dunia di Rutan Makassar karena sakit. (mcr29/jpnn)