Wahai Tersangka Lukas Enembe, Aksi Anda Jadi Perhatian KPK
jpnn.com, JAKARTA - Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang berstatus tersangka suap dan gratifikasi saat peresmian Kantor gubernur beberapa hari lalu ternyata menjadi sorotan KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mencermati aksi Lukas Enembe itu melalui pemberitaan di media.
"Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1).
Hal itu disampaikan Alex menanggapi soal Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit, tetapi sanggup meresmikan langsung kantor gubernur.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.