Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
"Ada tiga korban, jadi, korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala sehingga meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang berkaitan dengan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kombes Budi mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.
"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," ujarnya memperingatkan.
Tersangka T dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.(ant/jpnn)