Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
jpnn.com, PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan tiga tersangka kasus tambang ilegal bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ketiga tersangka kasus tambang timah ilegal ialah SM, FF alias Fb dan FB alias Fr.
"Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (19/4)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu (20/40.
Sebelumnya tiga orang tersebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena cukup bukti.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat.
Jojo menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel sebelumnya juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka pada kasus ini.
Dengan demikian jumlah keseluruhan tersangkanya menjadi tersangka menjadi 13 orang.