Eksekutor Penembakan di Sidoarjo Ini Dijanjikan Bayaran Gede
Jumat, 01 Juli 2022 – 22:40 WIB
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," beber Kusumo.
Atas kejahatan terencana yang menewaskan korban itu, tersangka JO dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 355 Ayat 2 Jo Pasal 351 KUHP.
"Dan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) seumur hidup," ucapnya.
SB sebelumnya menjadi korban penembakan dengan luka tembak di bagian lengan dan leher. Dia sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (ant/fat/jpnn)