Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Kamis, 03 November 2011 – 05:47 WIB
Seperti diberitakan, Tuti adalah TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. TKI kelahiran 6 Juni 1984 itu berangkat se Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Di Saudi, Tuti bekerja di keluarga Suud Malhaq al Utaibi di Kota Thaif, sebagai pembantu rumah tangga.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2010 Tuti membunuh Suud Malhaq al Utaibi dengan cara memukulkan sebatang balok kayu ke kepala korban. Tuti mengaku nekat membunuh karena pelaku berupaya menyetubuhinya. Setelah melihat majikannya tewas dengan bersimbah darah, Tuti mengaku kepada polisi jika dia kabur dengan membawa uang senilai 31.500 real dan sebuah jam tangan milik korban. (wan)