Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.
Pihak JPU kemudian membeberkan alasan agar eksepsi Ahmad Dhani tidak disetujui oleh Majelis Hakim.
"Satu, menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/4).
Baca juga: Ngotot Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Dakwaan Dibatalkan
"Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," sambung JPU.
Menanggapi keberatan JPU, pihak Ahmad Dhani tetap pada eksepsi yang diajukan sehingga sidang dilanjutkan pada 7 Mei mendatang dengan agenda membacakan putusan sela.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela," kata Hakim Ketua.