Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi
Jumat, 14 September 2012 – 01:43 WIB
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi (keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9). Dalam eksepsinya, Angelina melalui Tim Penasihat Hukumnya mempersoalkan tidak jelasnya surat peruntah penyidikan (Sprindik). Ketua Tim Penasihat Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa kliennya sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Februari 2012. Sementara Sprindik yang menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 22 April.
"Kami punya pertanyaan, apa dan dari mana terbitnya Sprindik Angelina? Apakah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh? Apakah sudah dibenarkan ssuai ketentuan?" ucap Nasrullah.
Menurutnya, surat dakwaan juga tak secara cermat mengurai perbuatan Angie dan uang yang diterimanya. "Berapa jmlahnya, bagian yang mana yang diterima pihak lain, seolah-olah semua diterima terdakwa," sambung Nasrullah.
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB