Eksepsi Bonaran, Tuding Dakwaan Jaksa Ngawur Semua
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Raja Bonaran Situmeang, akan membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan depan (5/3).
Materi eksepsinya sendiri baru akan dirumuskan Bonaran bersama tim pengacaranya kemarin (27/2). Namun, inti dari eksepsi yang akan disampaikan Bonaran, sudah disampaikan salah seorang anggota pengacaranya, Wilfrid Sihombing.
"Eksepsi nanti intinya akan menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar seluruhnya," ujar Wilfrid kepada JPNN kemarin.
Bagaimana rumusan persisnya, akan dibahas tim pengacara yang terdiri 22 orang, bersama Bonaran.
Eksepsi, lanjutnya, juga fokus pada dakwaan JPU yang menyebut Akil Mochtar sebagai hakim MK yang ikut memutuskan perkara sengketa pilkada Tapteng. Dalam eksepsi Bonaran nantinya, lanjut Wilfrid, akan dinyatakan bahwa JPU terlalu memaksakan diri menyebut Akil sebagai hakim yang ikut memutus perkara pilkada Tapteng.
Memang, dalam pengambilan keputusan tingkat akhir, seluruh hakim MK ikut urun pertimbangan. Namun, sudah jelas bahwa Akil bukanlah anggota hakim panel. Diketahui, hakim panel MK yang menyidangkan perkara pilkada Tapteng adalah Harjono, Mohammad Alim, dan Achmad Sodiki.
"Sudah jelas-jelas Akil tidak ikut mengadili, tapi jaksa penuntut umum dalam dakwaannya terlalu memaksakan mengkait-kaitkan Akil dengan kasus pilkada Tapteng. Ini nanti juga kami siapkan dalam materi eksepsi," ujar Wilfrid.
Diketahui, selain Wilfrid, pengacara yang ikut membela Bonaran antara lain Teguh Samudera, Bernard Nainggolan, Charles Hutagalung, Eben Ezer Sitorus, Amor Tampubolon, dan masih banyak lagi.