Eksepsi Bonaran, Tuding Dakwaan Jaksa Ngawur Semua
Pada persidangan perdana, Senin (23/2), JPU menyebut Bonaran menyuap Akil Rp 1,8 miliar. JPU menuding, suap diberikan dengan tujuan mengatur putusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
"Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ely, anggota JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam beberapa kali kesempatan, Bonaran menegaskan dirinya merupakan korban dari perbuatan ‘balas dendam’ pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto. Ketika sidang sengketa pilkada Tapteng, BW merupakan Kuasa Hukum dari pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil pilkada Tapteng, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Saat itu, BW minta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung. "Tapi ternyata di MK tidak mampu didiskualifikasi, maka untuk mendiskualifikasi harus menetapkan saya sebagai tersangka. Saya ditetapkan tersangka oleh BW sebagai arena balas dendam. Saya ini adalah korban kriminalisasi," cetus Bonaran. (sam/gir/jpnn)