Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Senin, 02 Agustus 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus, Senin (2/8) di Pengadilan Tipikor. "Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut memenuhi syarat untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara," kata Jufriadi, Ketua Majelis Hakim. Majelis juga memerintahkan agar pengadilan perkara ini dilanjutkan. Usai pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, sedianya sidang kali ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut. Namun, jaksa penuntut, Agus Salim menyatakan belum siap menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda pekan depan.
Adner Sirait adalah pengacara atau kuasa hukum dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda. Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.
Atas tindakan penyuapan itu, JPU mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) .
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB