Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Senin, 02 Agustus 2010 – 13:20 WIB
Dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa Adner telah memberikan uang suap kepada Hakim Ibrahim juga dinilai tidak tepat. Hal ini mengacu pada kesaksian Ibrahim 7 April lalu. Saat itu, Ibrahim mengaku tidak menerima sesuatu dari Adner. Ibrahim juga mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juta adalah milik pribadi yang berasal dari penukaran uang USD40 ribu.
Sedangkan terdakwa DL Sitorus, kata OC Kaligis, dalam hal ini hanya seorang klien dari terdakwa Adner yang sama sekali tidak mengerti mengenai perkara banding di PTUN dan menyerahkan semua persoalan hukumnya kepada terdakwa Adner. Terdakwa DL Sitorus tidak pernah berhubungan langsung dengan Hakim Ibrahim.
Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut kabur sehingga harus dibatalkan demi hukum. Penuntut dianggap hanya menguraikan kronologis tanpa menjelaskan unsur-unsur delik yang didakwakan.(rnl/jpnn)