Eksepsi Ditolak JPU, Putra Jeremy Thomas Bakal Dibui 3 Tahun
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Axel yang mengenakan rompi tahanan nomor 32 tampak mendengarkan dengan seksama.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 20 September 2017 dengan agenda tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak Axel.
Seperti diketahui Axel dijerat pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Da terancam hukuman tiga tahun penjara setelah diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp 1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.(jlo/jpnn)