Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun yang didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap Rp 57,1 miliar, tidak mengajukan eksepsi.
"Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Tim Penasihat Hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5).
Dia pun menyampaikan alasan Bambang Kayun yang juga mantan kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu tidak mengajukan eksepsi.
Syarifudin yang ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan untuk berusaha kooperatif dan mempercepat proses hukum yang berlangsung.
"Kalau alasannya tadi, sedikit kami diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif. Jadi, diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan tidak melakukan eksepsi," ujarnya.
Syarifudin juga menyebut bahwa tim penasihat hukum Bambang Kayun akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.
"Akan kami buktikan di persidangan nanti, ya. Kesaksian, lalu nanti fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti. Kita lihat nanti," ungkap Syarifudin.
Pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli. Sementara, untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi itu, masih dapat mengalami perubahan. “Hanya itu dahulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti," kata dia.