Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Kamis, 19 Agustus 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi (keberatan) yang diajukannya terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). “Kami kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak eksepsi tergugat,” ujar Andi Simangunsong, menanggapi putusan PN satu hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Barat, Kamis (19/8). Lebih jauh Andi menyayangkan cara pandang hakim yang tidak melihat substansi persoalan kepemilikan TPI, terkait dengan investment agreement. Jika faktor investment agreement jadi bahan pertimbangan, maka seharusnya perkara itu bisa diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Tapi hakim menilai para tergugat dan turut tergugat tidak semuanya terkait investment agreement," kata Andi menyesalkan.
Harusnya, kata Andi, hakim jeli melihat persoalan itu. Sebab dimasukkannya pihak-pihak sebagai turut tergugat yang tidak terkait investment agreement oleh kubu Mbak Tutut selaku penggugat, hanya suatu upaya untuk mengalihkan agar perkara tersebut tidak diproses di BANI.
Sebelumnya dalam eksepsinya, PT Berkah Kayra Bersama maupun MNC meminta agar perkara gugatan sengketa kepemilikan TPI yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diproses di BANI dan bukan di Pengadilan. Alasannya, karena perkara itu menyangkut investment agreement terkait klausul jika PT BKB/MNC membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB - Humaniora
Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:19 WIB - Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB