Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Kamis, 19 Agustus 2010 – 15:37 WIB
"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.
Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkan. Karenanya, PT BKB selaku tergugat menilai putusan hakim mengecewakan.(fas/jpnn)