Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Kamis, 07 April 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Hengky Baramuli mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia sendiri hari ini disidang bersama empat terdakwa lainya mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, masing-masing yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, serta Reza Kamarullah. Kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, seusai persidangan mengatakan, inti dari eksepsi atau nota keberatan dari kliennya adalah tentang substansi penerimaan uang. Ia mengatakan, uang yang diterima Hengky (yang disebutkan) sebesar Rp 450 juta itu, tak ada kaitannya dengan suksesi Miranda Goeltom. "Uang itu diberikan partai untuk biaya Hengky yang maju pada pemilihan gubernur tahun 2005 lalu," kata Farhat.
Hal yang menguatkan bahwa itu tak ada kaitannya dengan pemilihan DGS BI, kata Farhat lagi, adalah uang itu diterima dari rekan satu fraksinya. "Jadi, (itu) untuk kepentingan Hengky sebagai kader partai. Uang itu tidak diberikan oleh rekan antar fraksi," paparnya.
Menurut Farhat, ia masih akan mempelajari lebih jauh lagi surat dakwaan - dari sidang hari ini - untuk membuat nota keberatan Hengky. "Kita juga kan, baru terima (surat dakwaan) tadi setelah sidang," katanya.
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
Senin, 23 Desember 2024 – 21:46 WIB - Humaniora
Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:27 WIB - Humaniora
Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:07 WIB - Nasional
Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
Senin, 23 Desember 2024 – 21:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB