Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC

Kamis, 07 April 2011 – 16:03 WIB
Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC - JPNN.COM
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Hengky Baramuli mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia sendiri hari ini disidang bersama empat terdakwa lainya mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, masing-masing yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, serta Reza Kamarullah.

Kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, seusai persidangan mengatakan, inti dari eksepsi atau nota keberatan dari kliennya adalah tentang substansi penerimaan uang. Ia mengatakan, uang yang diterima Hengky (yang disebutkan) sebesar Rp 450 juta itu, tak ada kaitannya dengan suksesi Miranda Goeltom. "Uang itu diberikan partai untuk biaya Hengky yang maju pada pemilihan gubernur tahun 2005 lalu," kata Farhat.

Hal yang menguatkan bahwa itu tak ada kaitannya dengan pemilihan DGS BI, kata Farhat lagi, adalah uang itu diterima dari rekan satu fraksinya. "Jadi, (itu) untuk kepentingan Hengky sebagai kader partai. Uang itu tidak diberikan oleh rekan antar fraksi," paparnya.

Menurut Farhat, ia masih akan mempelajari lebih jauh lagi surat dakwaan - dari sidang hari ini - untuk membuat nota keberatan Hengky. "Kita juga kan, baru terima (surat dakwaan) tadi setelah sidang," katanya.

JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News