Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Kasus 'Ikan Asin' Ditolak, Pablo Benua: Ini Ketetapan Allah

Selasa, 21 Januari 2020 – 07:40 WIB
Eksepsi Kasus 'Ikan Asin' Ditolak, Pablo Benua: Ini Ketetapan Allah - JPNN.COM
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Pablo Benua mengomentari keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dia bersama sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar sebagai terdakwa kasus 'ikan asin' menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Ini ketetapan Allah juga," kata Pablo Benua.

Suami Rey Utami itu tidak mau kecewa dengan penolakan eksepsi. Dia memilih berpikir positif karena proses sidang masih akan terus bergulir.

"Enggak kecewa, kalau kami kecewa berarti kami kecewa dengan putusan Allah," imbuh Pablo Benua.

Seperti diketahui, majelis hakim menolak eksepsi dari tiga tersangka kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1).

"Menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto.

Trio 'ikan asin' awalnya mengajukan eksepsi berisi permintaan pemindahan lokasi sidang. Pihak Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ingin sidang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Bogor karena pertimbangan lokasi saksi. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

Pablo Benua mengomentari keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kasus 'ikan asin'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News