Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (8/8) menolak eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan kasus tersebut bisa diteruskan. "Menolak eksepsi termohon (KPK, Red.) dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili dan memeriksa perkara," kata ketua majelis hakim Ahmad Dimyati dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (8/8).
James merupakan tersangka kasus suap terhadap bersama Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. James ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena diduga terlibat dalam kasus suap resituasi pajak PT Bhakti Investama. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti Rp 285 juta.
James lantas menggugat KPK di sidang praperadilan. Dia menuding KPK tak berhak menyidik perkaranya dan menahan dirinya. Sebab, dia dan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau tidak mau harus meladeni tantangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap James Gunarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:55 WIB - Hukum
Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:34 WIB - Lingkungan
LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:15 WIB - Sosial
Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB