Eksepsi KPK Ditolak di Praperadilan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:53 WIB
Hakim Dimyati menolak argumen KPK. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menyatakan bahwa PN Jaksel tak berwenang mengadili karena perkara tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 10 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang MK.
"MK berwenang memutus sengketa antara lembaga negara. Menimbang dari pertimbangan tersebut dengan tetap mengacu permohonan pemohon (James, Red.), PN Jaksel berwenang mengadili," katanya.
Ini berarti mau tidak mau KPK harus berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang menyidik perkara James dan Tommy. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini (9/8), agenda sidang akan sampai pada pembuktian dari masing-masing pihak untuk menyatakan argumennya.