Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan

Senin, 05 Desember 2011 – 15:51 WIB
Eksepsi Nyoman dan Dadong Ditolak Pengadilan - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Susisnaya, yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawat. Majelis menetapkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai aturan.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa  tidak dapat diterima. Surat dakwaan sudah sesuai aturan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ucap hakik ketua, Heri Agusten, saat mengiucapkan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

Pada persidangan yang berbeda, keberatan yang diajukan Nyoman juga ditolak majelis hakim Tipikor. Majelis yang diketuai Sudjatmiko, menyatakan eksepsi yang diajukan Nyoman tidak beralasan.

 

Majelis menyatakan bahwa dalil yang diajukan Nyoman agar surat dakwaan dibatalkan pengadilan, sudah masuk pokok perkara. "Maka keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan ," ucap Sudjatmiko.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA