Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksistensi Ormas Lebih Terjamin

Minggu, 20 Oktober 2013 – 06:48 WIB
Eksistensi Ormas Lebih Terjamin - JPNN.COM
Peserta acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur secara khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.

Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, pengaturan secara khusus mengenai pemberdayaan ormas di UU Ormas ini bertujuan agar keberlangsungan hidup ormas bisa terjamin.

"Karena banyak sekali Ormas yang punya kegiatan sangat baik, seperti melakukan advokasi warga miskin, bergerak di bidang kesehatan, dan lain sebagainya. Nah, dengan UU Ormas ini, Ormas yang ada di daerah nantinya bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, untuk ormas yang bergerak di bidang kesehatan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.

"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar.

Berikut ketentuan di UU Ormas yang mengatur mengenai pemberdayaan Ormas. Pasal 40 ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.

Ayat (2), Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ayat (3), Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

JAKARTA - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur secara khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close