Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
Ayat (4), Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
Ayat (5), Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan; penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; dan/atau penelitian dan pengembangan.
Ayat (6), Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau kursus.
Ayat (7), Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 ayat (1), Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
Ayat (2), Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi. (adv/sam/jpnn)