Eksklusifitas Sebabkan Ahmadiyah di Posisi Rawan
Selasa, 08 Februari 2011 – 05:50 WIB
Namun karena bentuknya bukan undang-undang, maka MK menolaknya berdasarkan putusan nomor 140/PUU-VII 2009. "Berarti SKB sah dalam perundang-undangan dan sah untuk digunakan," imbuh Tanri.
Ditambahkannya, berdasar rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 29 Desember 2010, diputuskan bahwa perlu adanya sosialisasi SKB yang lebih intensif terhadap aparat di bawah. Selain itu, Kejaksaan sebagai bagian Bakor Pakem juga mengaktifkan Tim Koordinasi Pakem di daerah untuk menyelesaikan persoalan seperti Ahmadiyah.
Persoalannya, kata Tanri, memang muncul di lapangan. "Karena menyangkut akidah, maka dibutuhkan keterlibatan aparat sampai di tingkat yang paling rendah. Sehingga kalau ada kejadian bisa melaporkan ke atas," kata Tanri.