Dalam pembangunan mal, pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Permendag itu disebutkan, lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pembangunan mal juga terlebih dahulu harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. (wir/bas)
JAKARTA – Persaingan antar pusat perbelanjaan (mal) di kota-kota besar makin ketat. Imbasnya, tingkat hunian sewa (tenant occupation) mal di