Ekspansi Perbankan Indonesia ke Filipina Makin Terbuka
Selain itu, bank harus benar-benar berminat untuk beroperasi di luar negeri.
”Karena, bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat yang dimaksud, tetapi tidak mempunyai minat untuk berekspansi ke luar negeri. Tidak ada paksaan untuk menjadi QAB,” lanjut Sukarela.
Setelah bank mengajukan diri sebagai kandidat QAB, OJK akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB.
Setelah itu, OJK akan menyampaikan ke Filipina nama-nama bank kandidat QAB.
Salah satu hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian bilateral tersebut adalah jumlah QAB yang akan dipertukarkan kedua negara.
Setelah kerja sama bilateral disepakati, BSP akan menguji nama-nama bank yang dikirim OJK sesuai standar prudensial yang berlaku di Filipina.
”Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, serta penjaminan dana nasabah,” sambung Sukarela.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengapresiasi jika ada bank yang bisa membuka pasar ke Filipina.