Eksploitasi Anak, Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, BATAM - Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/8).
Saat ini, Dani sudah ditahan. Sementara Yo masih diburu polisi.
"Dia (Suhu Yo, red) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, kepada Batam Pos (Jawa Pos group), Rabu (30/8) siang.
Agung menjelaskan, penetapan Suhu Yo Chu dan Dani sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (29/8) sore lalu. "Untuk tersangka Bagas, sudah di Polres dan telah kita mintai keterangannya sejak Senin (28/8) lalu," tutur Agung.
Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Agung, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.
"Cuma masih kita dalami lagi untuk tersangka baru. Dia orang yang di Jawa bertugas sebagai perekrut anak-anak ini," bebernya.
Dikatakan Agung, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Suhu Yo Chu terhadap anak-anak itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusutnya.
"Setelah dapat Suhu itu nanti, baru kita koordinasi menyangkut pencabulannya," bebernya.