Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksploitasi Anak, Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2017 – 05:40 WIB
Eksploitasi Anak, Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/8).

Saat ini, Dani sudah ditahan. Sementara Yo masih diburu polisi.

"Dia (Suhu Yo, red) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, kepada Batam Pos (Jawa Pos group), Rabu (30/8) siang.

Agung menjelaskan, penetapan Suhu Yo Chu dan Dani sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (29/8) sore lalu. "Untuk tersangka Bagas, sudah di Polres dan telah kita mintai keterangannya sejak Senin (28/8) lalu," tutur Agung.

Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Agung, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.

"Cuma masih kita dalami lagi untuk tersangka baru. Dia orang yang di Jawa bertugas sebagai perekrut anak-anak ini," bebernya.

Dikatakan Agung, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Suhu Yo Chu terhadap anak-anak itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusutnya.

"Setelah dapat Suhu itu nanti, baru kita koordinasi menyangkut pencabulannya," bebernya.

Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close