Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan PrimerJumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB
"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjut. Karena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.
Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke Pemda. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare.
Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektar. Ada pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)