Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan PrimerJumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Dengan Inpres moratorium itu maka seluruh perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi hutan tanpa izin permanen, harus segera menghentikan kegiatannya. Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo, menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum memiliki izin prinsip maka kegiatan eksploitasi di kawasan hutan harus dihentikan. "Kalau tidak berhenti ada sanksi dari aparat hukum karena bertentangan dengan Inpres," kata Agus di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).
Yang termasuk dalam Inpres moratorium itu, kata Agus, melingkupi seluruh hutan primer. Artinya selama 2 tahun, tidak boleh ada satu hektar pun hutan primer yang dieksploitasi. "Untuk ekspansi usaha perkebunan, silahkan manfaatkan hutan sekunder," katanya.
Namun dalam Inpres ini pula, kata Agus, pemerintah masih memberikan 4 pengecualian. Pertama, pengecualian bagi permohonan yang saat ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan. Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
Selasa, 19 November 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Humaniora
Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
Selasa, 19 November 2024 – 01:15 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB - Pilkada
Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
Selasa, 19 November 2024 – 00:02 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 04:52 WIB - Pilkada
Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB