Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti
Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan PrimerJumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Dengan Inpres moratorium itu maka seluruh perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi hutan tanpa izin permanen, harus segera menghentikan kegiatannya. Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo, menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum memiliki izin prinsip maka kegiatan eksploitasi di kawasan hutan harus dihentikan. "Kalau tidak berhenti ada sanksi dari aparat hukum karena bertentangan dengan Inpres," kata Agus di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).
Yang termasuk dalam Inpres moratorium itu, kata Agus, melingkupi seluruh hutan primer. Artinya selama 2 tahun, tidak boleh ada satu hektar pun hutan primer yang dieksploitasi. "Untuk ekspansi usaha perkebunan, silahkan manfaatkan hutan sekunder," katanya.
Namun dalam Inpres ini pula, kata Agus, pemerintah masih memberikan 4 pengecualian. Pertama, pengecualian bagi permohonan yang saat ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan. Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Sosial
Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:16 WIB - Humaniora
Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Bali United: Serdadu Tridatu Tak Takut sama Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:01 WIB - Liga Inggris
Satu Permintaan Jurgen Klopp Sebelum Berpisah dengan Liverpool
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:28 WIB - Kriminal
Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:17 WIB - Jateng Terkini
Haru Biru, Puluhan Pelajar SMK Alfattaah Demak Menangis Saat Basuh Kaki Ortu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:02 WIB - Gosip
Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Teuku Rassya Beri Tanggapan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:16 WIB