Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I mengagalkan upaya ekspor ilegal benih bening lobster.
Benih-bening lobster senilai Rp5,3 miliar tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial DP ditangkap petugas dengan barang bukti sebuah koper berisikan 34.222 ekor benih bening lobster.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada Jumat (28/7).
Informasi itu menyebutkan akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya.
"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri," beber Gatot.
Tim gabungan pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).
DP rencananya berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.