Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP.
Diduga koper milik DP berisikan benih bening lobster, sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadapnya.
DP kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS," terangnya.
Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.
DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp 10 juta," rinci Gatot.
Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.