Ekspor Otomotif Indonesia ke Filipina Dikenakan BMTPS, Mendag Lutfi Protes
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah memperjuangkan pembebasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk ekspor produk otomotif Indonesia ke Filipina.
Otoritas Filipina telah memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif, berupa mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.
“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Ia menyampaikan, pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor, yang salah satunya berasal dari Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai 70.000 peso Filipina per unit untuk mobil penumpang per kendaraan, dan 110.000 peso Filipina per unit untuk kendaraan komersial ringan.
Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.
Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina.
Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.