Ekspor Otomotif Indonesia ke Filipina Dikenakan BMTPS, Mendag Lutfi Protes
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:49 WIB
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang per kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), semi knocked-down (IKD), dan kendaraan bekas.
Selain itu kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25 ribu dolar AS (free on board).
Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. (antara/jpnn)