Ekspose Pembunuhan Fitri Yu Digelar, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan pelaku pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan Fitri Yu alias Fitri Suryati, 24, meninggal dunia akan dikenakan pasal berlapis.
Tersangka bernama Yuda Lesmana, 26, bakal dijerat dengan pasal 340 junto pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kalau untuk pasal 365 KUH Pidana diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.
Dijelaskan Hengki, dalam kasus ini pihaknya dapat mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop milik korban, satu unit ponsel milik adik korban yang dibawa Yuda usai menjalankan aksinya, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor serta satu lembar celana yang digunakan oleh Yuda saat aksi tersebut.
"Ada satu robekan kertas bercak darah yang menjadi petunjuk kami. Robekan kertas yang tertulis nomor handphone korban yang ditemukan di saku celana tersangka," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti lainnya seperti pisau yang digunakan tersangka dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu sudah dibuang ke Dam Seiladi. Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terkait dengan barang bukti pisau tersebut.
Selain pisau, sebuah CCTv yang berada di rumah Fitri juga diambil oleh Yuda dan kemudian dibuang ke Seiladi.
"Kalau dapat dikoordinasikan lagi, kita akan koordinasi kan lagi. Kalau bisa diselam atau dicari alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini," tuturnya.